Dalam pengisian E-Form Permohonan Rekaman CCTV mohon agar dapat disesuaikan dengan kategori yang dibutuhkan.
Sebagai Kategori Orang Pribadi, pemohon hanya dapat melihat Rekaman CCTV di ruang kendali CCTV DISKOMINFO KOBAR dengan mengisi Formulir Permohonan Rekaman CCTV yang disediakan dan mengupload/melampirkan Kartu Identitas.
Sebagai kategori Instansi, pemohon yang mewakili instansi terkait dapat melihat dan mendapatkan salinan Data Rekaman CCTV dengan mengisi Formulir Permohonan Rekaman CCTV yang disediakan dan melampirkan Surat keterangan / Surat Perintah Resmi dari instansi terkait.
Permohonan permintaan Data Rekaman CCTV hanya dapat dilakukan untuk proses, penegakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau penegakan hukum administrasi.
Permohonan permintaan Data Rekaman CCTV kategori Instansi dapat diajukan oleh :
Pejabat Pengawas Internal Pemerintah, baik tingkat Pusat, Provinsi dan/atau Daerah.
Aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan.
Jaksa Pengacara Negara.
Tentara Nasional Indonesia.
Pejabat kepegawaian yang berwenang menghukum untuk kepentingan penegakan hukum administrasi.
Pihak lain yang menurut ketentuan undang-undang diberikan hak atau kewenangan untuk mendapatkan akses informasi transaksi elektronik sebagai alat bukti dalam proses peradilan dan/atau untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Data Rekaman CCTV yang diberikan berupa file salinan rekaman (Softcopy).
Dalam melihat Rekaman CCTV pada ruang kendali CCTV, pemohon dilarang merekam dan/atau melakukan pengambilan gambar data rekaman dengan media apapun.
Permohonan diproses selambat-lambatnya dalam waktu 1 (SATU) HARI KERJA, setelah diajukannya permohonan.
Pemberitahuan selanjutnya akan disampaikan via Email/SMS/WhatsApp setelah proses pemeriksaan selesai.
Apabila pemohon TIDAK HADIR dalam kurun waktu 2 (DUA) HARI KERJA, setelah pemberitahuan yang disampaikan via Email/SMS/WhatsApp maka permohonan tersebut dianggap telah selesai.